Jakarta PPKM Level 2! Kapasitas Masuk Mal 50%, Berikut Aturan Lengkapnya

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 10:54 WIB
Aturan Pengunjung Mal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta pada level dua mulai untuk periode 18 Januari-24 Januari 2022 mendatang.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kendalikan Pandemi, Pemerintah Optimalkan Vaksinasi Booster hingga Lanjutkan Program PEN

Dalam aturan Inmendagri terbaru, Pemerintah telah melakukan pembatasan Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” tulis Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2022).

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Masih Penuhi Syarat Laksanakan PTM 100%

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya