Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun, Negara Kantongi Rp570 Miliar

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 15:00 WIB
Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak berhasil mengungkap harta Rp5,2 triliun. Harta tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan.

Secara detailnya, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.

Baca Juga: 6.220 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga: 20 Hari Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp467,97 Miliar

Anda bisa melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya