Syarat Baru ke Mal, Anak-Anak Dilarang Masuk?

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 08:37 WIB
Syarat Masuk Mal Wajib Vaksin 2 Kali. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jakarta terapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level dua dan mengeluarkan aturan batu untuk pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan yang dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kios Diobral, Punya Rp80 Juta Kini Bisa Usaha di Mal

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2021)

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI Jakarta atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tegas! Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi Dilarang Masuk Mal

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya