Jakarta PPKM Level 2, Bus, Ojol hingga MRT Masih Diizinkan Beroperasi

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 09:32 WIB
Syarat Naik Transportasi Umum di Tengah PPKM. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Terbaru Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (menko marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan DKI Jakarta berpotensi masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut bermpotensj masuk ke dalam (PPKM) Level 3," ujarnya saat keterangan pers virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (24/1/2022).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya