Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat M Sinaga menduga ada pihak yang sengaja melakukan "manipulasi" karena stok dari produsen normal, sesuai dengan konsumsi per kapita yang mencapai 15 kilogram per kapita per tahun.
Menurut Sahat, pengeluaran masyarakat untuk minyak goreng hanya dua persen dari pengeluaran harian dan fenomena pemborongan ini patut dipertanyakan.
"Untuk apa berebut membeli minyak goreng? Berarti kan ada tujuan," kata Sahat yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).
Dugaannya, pihak-pihak tertentu yang memborong minyak goreng murah ingin menjual kembali minyak tersebut sebagai minyak curah karena harga minyak curah di pasar masih mencapai Rp18.000.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah meminta pengawasan terhadap praktik tersebut dan menyarankan pelakunya mendapatkan hukuman pidana.
"Ini mengacau perekonomian masyarakat. Kan tujuan pemerintah supaya harga itu bisa terjangkau," ujar Sahat.
(Feby Novalius)