Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 Juta

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Jum'at 28 Januari 2022 06:48 WIB
BLT PKL dan Warteg Segera Cair (Foto: Okezone)
Share :

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Baca Selengkapnya: BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya