Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Baca Selengkapnya: BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
(Taufik Fajar)