Asosiasi Asuransi Akui Ada Masalah di Unit Link

Antara, Jurnalis
Jum'at 28 Januari 2022 19:21 WIB
Asosiasi Asuransi Akui Ada Masalah di Unit Link (Foto: Okezone.com/Docusign)
Share :

Lebih lanjut Togar meluruskan sejumlah ketidaktahuan masyarakat terkait unit link.

Misalnya, jika kontrak unit link adalah 20 tahun maka preminya harus dibayarkan setiap tahun. Premi bisa dibayarkan pada tahun ke lima, namun dana premi akan diambil dari dan investasi yang akan berakibat pada berkurangnya jumlah dan investasi.

Ia pun menyarankan pemegang polis membayar premi setiap tahun sepanjang kontrak agar proteksi an investasi yang diterima optimal. Ia juga menyarankan untuk memilih investasi di pasar uang dibandingkan saham yang lebih berisiko tinggi.

Adapun sebagai solusi dari aduan pemegang polis, AAJI menyarankan pihak yang bersangkutan menggunakan fasilitas yang disediakan Mahkamah Agung untuk mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara.

“Ada Peraturan MA nomor 4 tahun 2009 yang menyediakan pengadilan yang sederhana dan murah tanpa harus didampingi pengacara, nilai yang bisa mereka adili maksimal Rp500 juta,” ucap Togar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya