Pemerintah pada Kamis 27 Januari 2022 juga telah menetapkan harga eceran tertinggi, minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari untuk memberi waktu untuk penyesuaian manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer.
Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).
Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20% dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp9.300 per kg dan Rp10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
(Taufik Fajar)