KUALA LUMPUR – Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat (AS) melarang impor sarung tangan sekali pakai asal Malaysia, yaitu YTY Industry Holdings Sdn Bhd (YTY Group). Penyebabnya diduga karena praktik kerja paksa.
Adapun, larangan itu merupakan larangan ketujuh untuk perusahaan Malaysia selama jangka waktu dua tahun.
Baca Juga: RI Ingin Stop Impor Obat, Erick Thohir Siapkan Industri Herbal
Mengutip dari Reuters, pada Minggu (30/1/2022), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS mengatakan pada Jumat pihaknya mengambil tindakan berdasarkan informasi yang secara wajar mengindikasikan penggunaan kerja paksa dalam operasi manufaktur YTY Group.
Hingga Sabtu (29/1/2022), pihak YTY Group tidak segera memberikan tanggapan perihal itu melalui surel.
Baca Juga: Erick Thohir Ogah RI Dimanfaatkan untuk Pertumbuhan Negara Lain
Sejumlah pabrik Malaysia, termasuk beberapa pemasok utama minyak sawit dan sarung tangan medis dunia mendapat sorotan tajam atas dugaan penyalahgunaan pekerja asing. Bagian yang memiliki peran penting dari tenaga kerja manufaktur negara itu.
CBP menyebutkan telah mengidentifikasi 7 dari 11 indikator kerja paksa Organisasi Buruh Internasional (ILO) selama penyelidikannya terhadap YTY Group. Berbagai investigasi terhadap YTY Group antara lain intimidasi dan ancaman, jeratan utang, kondisi kerja dan kehidupan yang kejam, serta lembur yang berlebihan.