Kemendag: DMO dan DPO Berlaku Sampai Harga CPO Rp9.300

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 15:27 WIB
Kebijakan DMO dan DPO Berlaku Sampai Harga CPO Rp9.300. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO). Namun kebijakan ini hanya berlaku sampai harga minyak goreng normal kembali.

"DMO itu sampai harganya normal lagi, sampai harga CPO di Rp9.300," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, saat ditemui MNC Portal di Gedung Parlemen, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Siap-Siap Minyak Goreng Mahal, Harga CPO Masih Tinggi hingga 2022

Mendag menjelaskan, peningkatan harga minyak goreng yang terjadi saat ini disebabkan oleh tingginya harga CPO di pasar Internasional. Bahkan menurutnya harga CPO saat ini melonjak 77,34% jika dibandingkan dengan harga Januari tahun 2021.

Direktur Jendral Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan setidaknya kebijakan tersebut akan dilaksanakan untuk 6 bulan kedepan. Setelah 6 bulan kedepan jika dilihat harga CPO sudah normal maka Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur 20% produksi minyak goreng untuk dalam negeri akan dicabut.

Baca Juga: Harga CPO dan Kakao Naik, Kemendag Tetapkan Tarif Bea Keluar

"Itu kan kalau sudah normal, kalau harga pasarnya sudah sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan, itu tidak perlu DMO, kalau diatas HET terus ya DMO terus," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya