JAKARTA - Tenaga honorer yang belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS terancam diberhentikan.
Setidaknya, ada ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terancam dirumahkan menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan PPPK.
Berikut fakta-faktanya, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
1. Penjelasan BKPSDM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No 49 Tahun 2018 maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan.
"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di cut," katanya seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu(2/2/2022).
Baca Juga: Syarat hingga Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS
2. Dampak Kebijakan PPPK
Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan untuk menerapkan PPPK seluruh pemerintahan daerah maka akan berdampak kepada ribuan tenaga honorer di wilayahnya itu.
Oleh karenanya untuk menyikapi ribuan tenaga honorer, menurut Hendar, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di tahun 2023 masih bisa dipekerjakan.
"Makanya kita akan bawa ke rapat pimpinan mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat," ujarnya.