JAKARTA - Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara yang menandai resminya rencana soal Ibu Kota baru Indonesia.
Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara Baru Nusantara, di Kalimantan Timur (Kaltim) diprediksi bisa dimulai pada semester II tahun 2022.
BACA JUGA:Masuk Sumber Anggaran Pembangunan IKN, Aset Negara yang Ditinggalkan di Jakarta Bakal Dijual
Tapi ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi dulu.