Mau Pindah Ibu Kota? Ini 3 Syarat Wajib Bangun IKN Nusantara

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 10:14 WIB
3 Syarat wajib untuk pemindahan Ibu Kota Negara Baru
Share :

JAKARTA - Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara yang menandai resminya rencana soal Ibu Kota baru Indonesia.

Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara Baru Nusantara, di Kalimantan Timur (Kaltim) diprediksi bisa dimulai pada semester II tahun 2022.

 BACA JUGA:Masuk Sumber Anggaran Pembangunan IKN, Aset Negara yang Ditinggalkan di Jakarta Bakal Dijual

Tapi ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi dulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya