Mendag Buka-bukaan soal Ekspor Minyak Goreng, Pasokan Dalam Negeri Sudah Aman?

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Minggu 06 Februari 2022 15:26 WIB
Mendag buka-bukaan soal ekspor minyak goreng. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pelaku ekspor minyak goreng aman.

Kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram.

Menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi kegiatan impor atau ekspor di Indonesia tetap lancar karena harga di luar negeri juga bagus.

“Ekspor lancar, yang kemarin itu kan masih terjadi banyak kebingungan saya memastikan pada pagi hari ini, di pasar Kramat Jati dan saya akan pergi ke pabrik dan berbincang dengan pemilik pabrik untuk memastikan bahwa itu berjalan baik ke pabrik dan akan terus kami evaluasi,” kata Lutfi saat ditemui, Jakarta, Minggu (6/2/2022).

 BACA JUGA:Minyak Goreng Langka di Jatim, Mendag Diminta Turun Tangan

Kemudian, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Saya sudah katakan saat ini kita tengah menetapkan yang Domestic Market Obligation (DMO), bagaimana caranya supaya pelaku pasar memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20%, jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali,” jelasnya.

Melalui aturan DMO ini, para produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diwajibkan memasok 20% kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya