Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
BACA JUGA:PNS Bakal Kantongi Dana Pensiun Rp1 MiliarSelain itu, CPNS akan diberhentikan jika memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS akan diberhentikan menjadi CPNS.
(Dani Jumadil Akhir)