Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap ke Mal hingga Bioskop

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 09:08 WIB
Syarat Masuk Mal Wajib Vaksin 2 Kali. (Foto: Okezone.com)
Share :

3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

“Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” terang Inmendagri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya