Telat Laporan Keuangan, BEI Sanksi 31 Emiten

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 14:03 WIB
BEI Sanksi Emiten (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 31 emiten akibat telat lapor laporan keuangan (lapkeu) interim yang berakhir 30 September 2021 hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 29 Januari 2022. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta

Disebutkan, beberapa perusahaan tersebut adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Hanson International Tbk (MYRX ), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

Dengan belum disampaikannya laporan keuangan auditan per 30 September 2021 oleh 31 perusahaan tersebut, berarti ada 705 perusahaan tercatat yang sudah memenuhi kewajibannya.

Angka itu terdiri dari 698 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021. Satu Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari untuk Laporan Keuangan Interim per 31 Oktober 2021.

Ditambah, tiga perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret untuk Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2021.

Serta, tiga Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni untuk Laporan Keuangan Tahunan (Diaudit).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya