Dirangkum Okezone.com dari berbagai sumber, Kamis (10/2/2022), berikut ini tunjangan kinerja BIN berdasarkan kelas jabatan masing-masing:
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
-Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200