JAKARTA - Penghasilan dari PNS pada instansi Badan Intelijen Negara (BIN) ternyata membuat terkejut karena mencapai puluhan juta.
Apalagi BIN kini sudah tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Karena BIN sudah di bawah koordinasi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Catat Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS
Pernyataan itu dikonfirmasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Agustus 2020 lalu.
Kemudian, penghasilan BIN pada tahun 2021 diatur dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara.
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 PNS Cair di 2022, Simak Jadwal dan Besarannya
Di mana penghasilan terendah di angka Rp2.531.250 hingga terbesarnya Rp33.240.000.
Dirangkum Okezone.com dari berbagai sumber, Kamis (10/2/2022), berikut ini tunjangan kinerja BIN berdasarkan kelas jabatan masing-masing:
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
-Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000
(Dani Jumadil Akhir)