JHT Baru Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun, DPR: Itu Uang dan Hak Pekerja! Seharusnya Bisa Diambil

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 17:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) nomor 2 Tahun 2022. Didalamnya mengatur bahwa sayarat pencarian dana JHT setiap peserta harus menginjak di usia 56 tahun.

"Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus di kembalikan, harus di beri kebebasan menurut saya, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan, itu mustinya," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya