JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan JHT hanya bisa saat usia 56 tahun.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI
Diketahui, aturan itu seperti yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pekerja Teken Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT tersebut baru bisa diambil usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh. Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:Buruh Sebut Tak Manusiawi JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.
Bahkan, kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," jelasnya.
Menurut Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
"Dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tandasnya.
Namun, terkait aksi unjuk rasa itu, dirinya belum merinci kapan ini akan dilakukan dan berapa buruh yang terlibat.
(Dani Jumadil Akhir)