Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
"Dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tandasnya.
Namun, terkait aksi unjuk rasa itu, dirinya belum merinci kapan ini akan dilakukan dan berapa buruh yang terlibat.
(Dani Jumadil Akhir)