Kecam Aturan Baru JHT, Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa

Athika Rahma, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 06:36 WIB
Buruh bakal gelar aksi unjuk rasa terkait aturan baru JHT. (Foto: Okezone.com)
Share :

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

"Dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tandasnya.

Namun, terkait aksi unjuk rasa itu, dirinya belum merinci kapan ini akan dilakukan dan berapa buruh yang terlibat.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya