JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Aturan dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 ini pun menuai pro dan kontra.
Keputusan memicu aksi dari kalangan pekerja. Untuk menghentikan penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.
Baca Juga: Buruh Sebut Tak Manusiawi JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.535 orang dari target 15.000 orang.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Iuran Peserta Capai Rp73,26 Triliun di 2020
Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.