Pekerja Teken Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 20:48 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, penetapan tersebut sudah tepat.

"Sebenarnya sesuai dengan manfaat, dan namanya saja program Jaminan Hari Tua merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujar Sarman.

Menurut Sarman, dari pencarinan Jaminan Hari Tua ini yang terpenting pengelolanya harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.

"Menurut hemat kami pencairan diusia 56 tahun baru bisa dicairkan sudah sangat tepat. Yang penting pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis sehingga saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima/ditransfer oleh yang bersangkutan," terangnya.

Lanjut Sarman, terlebih saat ini banyak anak-anak muda yang sudah berkecimpung di dunia kerja sering berpindah tempat berkarir dari satu perusahan ke perusahaan lain. Sehingga data pekerja yang tersimpan di Kementerian Ketenagakerjaan harus akuran dan tersistem sehingga para pekerja tidak merasa dirugikan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya