JAKARTA - Ketua Bidang Politik KPBI (Komite Politik Buruh Indonesia) Jumiasih begitu geram dengan kebijakan pemerintah terkait jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
Dalam aturan Kementerian Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu peserta JHT harus menunggu sampai berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana miliknya.
"JHT itu kan hak nya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Siapa yang Diuntungkan?
Jumiasih mengatakan, pada saat ini beberapa buruh yang sedang mengalami pemutusan kontrak kerja dan tidak ada pemasukan untuk bertahan hidup.
Baginya, hal yang dialami buruh itu dapat diringankan dengan mencairkan dana JHT sambil menunggu pekerjaan baru.
"Apa tawaran Menaker untuk kita bertahan hidup jika kita tidak memiliki pekerjaan? Karena tidak juga tidak menerima penjelasan dari Menaker membuat aturan ini, urgensinya apa, kenapa di ubah menjadi 56 tahun," tegasnya.