Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah ini tidak manusiawi.
Mengingat kondisi pandemi covid 19 yang sampai saat ini masih belum selesai.
BACA JUGA:Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Diklaim 10 Tahun, Ini Besarannya
"Di tengah kondisi pandemi, disamping kenaikan upah yang tidak signifikan, dilanjut meroketnya harga-harga kebutuhan hidup, terus ada kebijakan ini kok rasanya tidak manusiawi," kata Jumiasih.
Bahkan, asosiasinya pun tidak dilibatkan untuk mendengar masukan dari para pekerja.
"Kami menerima informasi itu dari WA group yang tersebar di mana-mana, terus kami baca, ya kami kaget, kok begini, jadi prosesnya pembuatannya tidak aspiratif ya, tidak meminta pendapat teman-teman buruh, terus tiba-tiba membuat peraturan menteri yang isinya memperburuk nasib buruh," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)