Keputusan JHT Cair Usia 56 Tahun Hasil Diskusi, dengan Siapa?

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 11:01 WIB
Aturan JHT sudah hasil diskusi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA — Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo menyebut kalau keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun itu sudah ada diskusi sejumlah pihak.

“Kita Pemerintah berfikir komperensif dari berbagai sudut pandang untuk menilai atas terbitnya permenaker ini kita lihat ada dua sisi sudut pandang yaitu pertama dari sisi asas manfaat dan kedua pekerja yang membutuhkan,” kata Rahmat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Rahmat dari segi pekerja, bagaimana nilai tingkat kesejahteraan dana yang diserahkan kepada BPJS itu ada nilai lebih.

 BACA JUGA:Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun

Sehingga, nantinya bisa memiliki manfaat yang lebih tinggi ketika pengambilan di masa mendatang.

“Jadi pas nanti masa pensiun 56 tahun dengan harapan dana pensiun bisa lebih baik dan lebih tinggi dan lebih sejahtera, dan kami memastikan proses pembentukan Permen ini pasti dilakukan melalui serangkaian yang panjang tidak serta merta langsung diterbitkan, “ urainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya