Dia juga meyakini, pasti pemerintah telah melakukan sejumlah banyak diskusi, seperti berbincang dengan sejumlah asosiasi pekerja dan mendengar masukan dari tokoh hingga ahli.
BACA JUGA:Pekerja Teken Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
“Itu saya pastikan dan bahkan saya jamin semua sudah ada diskusi awal dan serangkaian sosialisasi pun di awal telah dilakukan sehingga terbitlah Peraturan Menteri ini. Kemudian jika ada kontra itu hal yang wajar khususnya dari asosiasi atau serikat pekerja,” jelasnya.
“Saya kita duduk perkara soal ini nanti bisa didiskusikan lagi, bisa diobrolkan lagi mana yang belum jelas karena memang kami pastikan bahwa sebelum terbitnya permen ini kami sudah meminta tanggapan asosiasi,dan melihat kondisi di lapangan dan kami berharap ini bisa disambut baik," tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)