JAKARTA — Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo menyebut kalau keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun itu sudah ada diskusi sejumlah pihak.
“Kita Pemerintah berfikir komperensif dari berbagai sudut pandang untuk menilai atas terbitnya permenaker ini kita lihat ada dua sisi sudut pandang yaitu pertama dari sisi asas manfaat dan kedua pekerja yang membutuhkan,” kata Rahmat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Rahmat dari segi pekerja, bagaimana nilai tingkat kesejahteraan dana yang diserahkan kepada BPJS itu ada nilai lebih.
BACA JUGA:Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun
Sehingga, nantinya bisa memiliki manfaat yang lebih tinggi ketika pengambilan di masa mendatang.
“Jadi pas nanti masa pensiun 56 tahun dengan harapan dana pensiun bisa lebih baik dan lebih tinggi dan lebih sejahtera, dan kami memastikan proses pembentukan Permen ini pasti dilakukan melalui serangkaian yang panjang tidak serta merta langsung diterbitkan, “ urainya.
Dia juga meyakini, pasti pemerintah telah melakukan sejumlah banyak diskusi, seperti berbincang dengan sejumlah asosiasi pekerja dan mendengar masukan dari tokoh hingga ahli.
BACA JUGA:Pekerja Teken Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
“Itu saya pastikan dan bahkan saya jamin semua sudah ada diskusi awal dan serangkaian sosialisasi pun di awal telah dilakukan sehingga terbitlah Peraturan Menteri ini. Kemudian jika ada kontra itu hal yang wajar khususnya dari asosiasi atau serikat pekerja,” jelasnya.
“Saya kita duduk perkara soal ini nanti bisa didiskusikan lagi, bisa diobrolkan lagi mana yang belum jelas karena memang kami pastikan bahwa sebelum terbitnya permen ini kami sudah meminta tanggapan asosiasi,dan melihat kondisi di lapangan dan kami berharap ini bisa disambut baik," tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)