Banyak Protes soal Aturan JHT, Kemnaker Ungkap Filosofi Jaminan Hari Tua

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Minggu 13 Februari 2022 11:05 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Chairul mengatakan, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait," jelasnya.

Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, Chairul bilang, dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya