JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
Berikut fakta-fakta JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/2/2022).
1. Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun, Berikut Syarat dan Besarannya
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” Kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi MNC Portal.
Sedangkan lanjut dia untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Polemik JHT, Serikat Pekerja: Kenapa Harus Menunggu Sampai Usia 56 Tahun?
“Tak hanya itu, Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta,” ungkapnya.
2. Respons DPR
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyebut pemerintah tidak bijak apabila membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 56 tahun.