JAKARTA - Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi polemik karena baru bisa diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun. Serikat pekerja pun bersuara menolak kebijakan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
Baca Juga: JHT Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya
"(Jika peserta) Sudah memenuhi masa kepesertaan (10 tahun), dapat mengklaim manfaat JHT. Berlaku baik peserta yang masih bekerja atau alami PHK," terang Kemnaker, di Instagramnya, Minggu (13/2/2022).
Jadi, ditegaskan Kemnaker, asalkan peserta sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, dapat mengklaim sejumlah nilai persentase. Hal ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau mengalami PHK.
"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun)," tulis Kemnaker.
Baca Juga: Jeritan Buruh: Banyak Korban PHK Butuh JHT untuk Menyambung Hidup
Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami catat total tetap.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati menyatakan kekecewaan terkait aturan baru JHT pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.