Pekerjaan penataan kawasan kumuh tersebut didanai dari APBN Tahun 2019-2020 sebesar Rp15,6 miliar ditambah dukungan dana dari APBD Kota Yogyakarta untuk perbaikan rumah warga yang terdampak penataan.
Rumah warga di sepanjang kawasan penataan kini tidak lagi membelakangi sungai. Penataan permukiman di bantaran sungai tersebut mengacu pada gerakan M3K atau mundur munggah madep kali (memundurkan rumah, menaikkan rumah dan menghadapkan rumah ke sungai).
(Feby Novalius)