Syarat Terbaru Masuk Bioskop dan Makan di Restoran, Kapasitas 50%

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 08:55 WIB
Aturan Baru Makan di Restoran dan Nonton Bioskop (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah megeluarkan aturan baru di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM, di mana untuk kegiatan di daerah wilayah Level 1, 2 dan 3 untuk pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun regulasi terbaru sesuai inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut, Selasa (15/2/2022):

1. Seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Untuk usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

4. Aktifitas di restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

5. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya