JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja Minta Penjelasan soal JKP

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 09:51 WIB
JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun menuai polemik. Untuk itu pemerintah diminta menyampaikan untuk korban PHK telah menyiapkan bantalan kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI Jusuf Rizal mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan dan mensosialisasikan bahwa pemerintah telah menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika terjadi PHK atau Kehilangan Pekerjaan.

“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata dia, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, kelemahan pemerintah sehingga jadi pro dan kontra, tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) akibat dampak tsunami Pendemi Covid-19 sebagai backup dampak PHK dan Kehilangan Pekerjaan.

Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp2 juta-Rp3 juta. Berbeda dengan yang telah bekerja diatas 20 tahun lebih.

Karena itu, lanjut Jusuf Rizal tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja. Itu bentuk proteksi pemerintah untuk masa depan para pekerja.

Bagaimana yang terkena PHK? Pemerintah telah siapkan JKP untuk mengcover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT yang hanya Rp2 juta - Rp3 juta. Pemerintah telah siapkan Rp5 jt hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.

“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp2-3 juta mau pakai modal usaha apa hari gini,” ucapnya.

Justru melalui program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya