Tolak Aturan Baru JHT, Serikat Pekerja Khawatir Ancaman PHK di Masa Pandemi

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 10:59 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara, KSPI menyatakan dulu pemerintah menggunakan UU No 40 tahun 2004 dipakai untuk menghitung usia 55-56 tahun untuk usia pensiun karena tidak ada jaminan pensiun dan telah disempurnakan dengan UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Nah Pak Jokowi sudah menyempurnakan itu. Apa Bu Ida (menaker) mau bilang kalau Pak Jokowi keliru, kalau keliru gak mungkin permenaker keluar dong karena itu ditandatangani Menaker. Intinya pencairan JHT sebagai bentuk buffer untuk biaya hidup pekerja paling lambat satu bulan setelah PHK, itu yang paling benar,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya