JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut merugikan para kaum butuh jika ter-PHK.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ancaman PHK bagi sejumlah pekerja atau buruh di sejumlah perusahaan atau pabrik masih terdapat sejumlah ancaman PHK yang besar di tengah melonjaknya kembali kasus pandemi varian omicron.
Baca Juga:JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja Minta Penjelasan soal JKP
“Ini tidak tepat, ancaman PHK masih sa,ngat besar di masa pandemi ya buffernya apa? Ya harusnya jaminan sosial atau social security ketika ada shock ekonomi misalnya sekarang ada pandemi,” kata Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Said Iqbal mengatakan jika mengambil dana di umur 56 tahun belum tentu dapat mensejahterakan mengingat kondisi kaum pekerja dan karyawan tidak aemua memiliki dana darurat pasca pensiun atau ter-PHK.
Baca Juga: Fakta-Fakta Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Nomor 4 Korban PHK Dapat Uang Tunai
“Itu menghancurkan dana yang sebelumnya terakumulasi,sekarang gimana yang mengundurkan diri? Bagaimana yang Kemudian pensiun dini? Bukan kehilangan karena ter-PHK, atau ter-PHK itu kan uang dan hak dia (pekerja) untuk dia bertahan hidup ,” urainya.