“Yang kita jadikan ukuran bukan diskusi informal atau mungkin beberapa serikat oleh DPR itu kan bukan diskusi tapi rapat dengar pendapat,” urainya.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Nomor 4 Korban PHK Dapat Uang Tunai
Sementara, KSPI menyatakan, diskusi yang benar adalah jika membuat kebijakan ada triparti yang membahas Permenaker terbaru.
“Kalau ingin bahas kebijakan ada 4 orang dari anggota KSPI tapi pas saya tanya tak ada,” tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)