JAKARTA - Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah menduga ada masalah pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, masalah itu yang sampai membuat BPJS Ketenagakerjaan mengalami gagal bayar klaim peserta.
Dia mengatakan, masalah yang terjadi pada pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan terkait solvabilitas, yaitu jumlah dana kelolaan BPJS ketenagakerjaan dengan kewajiban bayar (klaim) nilainya lebih kecil.
"Jadi duit yang terkumpul, dengan kewajiban dia harus membayar (klaim) ini nilainya di bawah, artinya harus ada yang nombokin ini kalau di klaim," ujar Poepinda dalam diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).
BACA JUGA:Aturan JHT Cair 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana?
Oleh sebab itu Poepinda menduga ada kesalahan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa terjadi hal tersebut. Sehingga penundaan pembayaran JHT seperti yang tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Dia menyebut, kalau aturan baru JHT itu untuk menghindari kasus gagal bayar.