JAKARTA - Bagi CPNS yang sudah lolos semua tahapan untuk jadi PNS dilarang mengajukan pindah instansi selama kurun waktu tertentu.
Waktu tersebut minimal selama 10 tahun.
Karena jika nekat ingin pindah instansi, akan dianggap mengundurkan diri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.
BACA JUGA:CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN
Dia mengatakan, kesanggupan soal komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya di Jakarta pada Selasa (15/2/2022).
Aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Di mana pasal itu berisi tentang pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Serta tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh).
Kemudian, untuk PNS yang sudah diangkat bakal dianggap mengundurkan diri jika tetap ingin pindah instansi.
Baca Selengkapnya: CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN
(Dani Jumadil Akhir)