CPNS Tak Boleh Ajukan Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Ingat Ya!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 05:30 WIB
CPNS tidak boleh pindah instansi selama 10 tahun. (Foto: Okezone)
Share :

Di mana pasal itu berisi tentang pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Serta tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh).

Kemudian, untuk PNS yang sudah diangkat bakal dianggap mengundurkan diri jika tetap ingin pindah instansi.

Baca Selengkapnya: CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya