“Namun, perlu diperhatikan tantangan dan hambatan dalam masa transisinya. Implementasi UU ini juga masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain transisi RBA membutuhkan waktu lama di daerah kurang sinkron karena tidak ada aturan terkait, adopsi UU Cipta Kerja para peraturan daerah terlambat dan tidak sinkron, ketimpangan layanan digital OSS di daerah dan keterlambatan integrasi layanan K/L dan Pemda dengan OSS,” terangnya.
Founding Partner Dentons HPRP Al Hakim Hanafiah, , mengatakan terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha dan industri Indonesia dari dampak kebijakan baru Pemerintah, perubahan ini membuka kesempatan baru yang harus secara cermat dimanfaatkan semua kalangan.
“Dalam 32 tahun kiprah kami dalam dunia hukum Indonesia, kami telah banyak mengalami perubahan landscape hukum di Indonesia dan kami melihat bahwa perubahan-perubahan ini cukup signifikan, terutama dalam hal-hal seperti investasi dan ease of doing business,” ujarnya.
Partner Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhammad menambahkan sejak tahun 2019 hingga 2021, terutama sejak pandemi Pemerintah sangat bersemangat mengeluarkan peraturan, termasuk untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional.
Peraturan pendorong proyek strategis nasional sejak pandemi, antara lain Perpres Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis, serta penyelesaian izin dan non-izin secara elektronik. Ada juga Peraturan Menkeu Nomor 30/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberikan jaminan atas risiko politik.
Selain itu, ada PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PP ini memberikan kemudahan pengadaan tanah skala kecil dan sistem pengadaan tanah secara elektronik. Kemudian ada PP Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP ini membuat ketentuan Jaminan Pemerintah, serta percepatan pengadaan barang dan jasa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)