JKP Hanya untuk Korban PHK, yang Mengundurkan Diri Bagaimana?

, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 11:10 WIB
JKP Hanya untuk Korban PHK. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain uang tunai, pekerja juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan bimbingan karier. Seorang pekerja dapat menerima manfaat JKP tiga kali selama usia kerjanya.

Sedangkan JHT adalah "tabungan wajib" yang iurannya dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja. Ia dibayarkan tunai sekaligus saat pekerja menginjak usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.

Sebagian dana JHT dapat dicairkan oleh pekerja secara terbatas setelah 10 tahun menjadi peserta.

Said Iqbal mengatakan, JKP tidak bisa menjadi penyangga atau buffer bagi pekerja yang di-PHK karena tidak ada jaminan mereka bisa mendapatkan pekerjaan lagi setelah enam bulan.

Berbicara kepada perwakilan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa Permenaker No. 9 Tahun 2015 membolehkan JHT dicairkan sebelum usia pensiun karena waktu itu ada "kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan".

Setelah membuat peraturan tentang JKP, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah ingin mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua, imbuhnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, program sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6triliun dan Rp823 miliar.

"Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling," kata Ida.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya