JAKARTA - Serikat Pekerja menilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelum didapatkan dari Jaminan Hari Tua (JHT).
JKP pun tak bisa dijadikan sebagai 'bantalan' bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Skema JKP mencakup bantuan uang tunai selama enam bulan dan pelatihan kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, manfaat yang diberikan JKP sangat terbatas dibandingkan JHT. Misalnya, JKP hanya diperuntukkan bagi pekerja yang di-PHK.
"Kalau orang misalnya mengundurkan diri, pensiun dini kan enggak dapat JKP. Terus dari mana dia ngambil uangnya?" katanya, dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (17/2/2022).
Pemerintah mengklaim bahwa manfaat uang tunai dari JKP lebih besar dari JHT. Namun seorang pengamat ketenagakerjaan menyebut klaim itu 'tidak jujur'.
JKP adalah jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Menaker Duduk Bareng Buruh Bahas Aturan JHT, Direvisi Lagi?
Menurut PP No. 37 tahun 2021, manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5 juta.