"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Tongam menyebut kalau pemanggilan tersebut demi upaya melindungi masyarat agar tak kena kerugian.
Tongam pun menjelaskan, perdagangan yang dilakukan pada binary option sama seperti berjudi, sehingga sifatnya ilegal.
OJK juga meminta agar masyarakat dapat berhati-hati ketika melihat penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki izin.
Baca Selengkapnya: Buntut Kasus Binary Option, Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer
(Zuhirna Wulan Dilla)