Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 17:45 WIB
Tips jika sudah terlanjur pinjam uang dari pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap marak meresahkan masyarakat.

Namun, karena terdesak masalah ekonomi, banyak juga masyarakat yang memutuskan untuk memakai pinjol ilegal.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2/2022), alasan masyarakat memakai pinjol ilegal ternyata karena kemudahan mengakses situs tersebut.

 BACA JUGA:OJK Awasi Pinjol, Kripto Diawasi Kemendag

Ditambah dengan kurangnya literasi masyarakat terhadap pinjol.

Kemudian, pinjol ilegal menagih utang ke nasabah dengan cara yang menyeramkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya