Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 17:45 WIB
Tips jika sudah terlanjur pinjam uang dari pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)
Share :

Hal itu yang membuat masyarakat resah. Apalagai sampai ada kasus peneroran yang dilakukan pinjol ke nasabahnya.

Bagi anda yang sudah terlanjur memakai pinjol ilegal, SWI mnemberikan tips penanganannya.

 BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!

Berikut ini dirangkum Okezone.com, tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal:

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

2. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya