Hal itu yang membuat masyarakat resah. Apalagai sampai ada kasus peneroran yang dilakukan pinjol ke nasabahnya.
Bagi anda yang sudah terlanjur memakai pinjol ilegal, SWI mnemberikan tips penanganannya.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!
Berikut ini dirangkum Okezone.com, tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal:
1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.
2. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.