Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 17:45 WIB
Tips jika sudah terlanjur pinjam uang dari pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidakberetika (teror, intimidasi, pelecehan), maka : blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

4. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Anda juga bisa menghubungi nomor pengaduan pinjol ilegal dari Polri melalui WhatsApp di 081210019202 atau kunjungi Instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya