Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan, pada operasi pasar, tiap pedagang bisa mendapatkan maksimal 5 jeriken dengan harga pembelian Rp10.500/liter atau setara Rp11.700/kg. Selanjutnya, pedagang yang menerima pasokan wajib menjual kepada konsumen akhir dengan harga Rp11.500/liter atau setara Rp12.800/kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
Menurutnya, operasi pasar dilakukan sebagai upaya menyediakan pasokan minyak goreng curah murah bagi para pedagang pasar. Tujuannya agar pada pedagang dapat menjual kembali ke masyarakat dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Lanjut diterangkan Oke, kegiatan ini akan terus dilakukan Kemendag sampai masuk ke pasar-pasar lain yang ada di Surabaya dan tak terkecuali pasar rakyat wilayah Indonesia lainnya.
“Selanjutnya, Kemendag juga akan melanjutkan kegiatan ini di pasar lainnya di Kota Surabaya dan pasar di kota-kota lainnya di Provinsi Jawa Timur dalam beberapa pekan ke depan," ucap dia.
(Dani Jumadil Akhir)