JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Ida pun segera merevisi Permenaker 2/2022 terkait pencairan JHT.
Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.
Baca Juga: Karyawan Es Ini Gugat JHT Cair di Usia 56 Tahun ke MK
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker, dikutip Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.
Baca Juga: Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua Sebelum Usia 56 Tahun?
Pemangku kepentingan tersebut mulai dari serikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Pihaknya akan secara simultan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.