JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menambah persyarat bagi pemohon atau pembelian aset tanah mulai 1 Maret 2022
Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengatakan, pada 1 Maret pembelian tanah wajib menyertakan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
"Apabila belum melampirkan (BPJS Kesehatan) itu tidak akan kita stop, akan tetap kita terima, kemudian akan kita proses, mungkin nanti saat pengambilan produk baru kita minta kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus pada Dialog Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Persulit Transaksi
Suyus menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan masyarakat pada BPJS Kesehatan.
Dari program tersebut bahkan targetnya dapat menambah kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 3,3%. Sehingga targetnya pada tahun 2024 98% masyarakat Indonesia sudah menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Jual-beli harus pakai BPJS, tidak ada hubungannya, tapi ini bagian dari proses pemerintah meningkatkan program JKN," lanjutnya.